SKCK Sebagai Syarat Beasiswa

SKCK pada umumnya diperlukan saat kita hendak akan mengikuti tes masuk PNS, tes masuk institusi pemerintahan, syarat masuk kerja, atau yang lainnya. Berikut ini akan saya jelaskan rentetan pengurusan SKCK yang tujuannya sebagai syarat pelengkap beasiswa.

  1. Surat Pengantar dari RT, RW, Dukuh, Kelurahan

Langkah awal yang harus dilakukan adalah mendatangi perangkat desa mulai dari tingkatan terbawah dimana domisili saya tinggal sesuai KTP yang masih berlaku. Mulailah pergi ke tempat Pak RT terlebih dahulu dan menyapaikan maksud dan tujuan pembuatan SKCK sembari membawa Foto Copy KK atau KTP. RT setempat akan menyiapkan form yang nantinya akan ditanda tangani dan diberi stempel oleh RW, Dukuh, dan Kelurahan. Untuk meminta surat pengantar dari RT, RW, dan Dukuh sendiri saya lakukan dihari yang berbeda, barulah ke-esokan harinya saya baru pergi ke Kelurahan. Berikut yang harus disiapkan untuk pengurusan surat pengantar ditingkat awal ini:

  • Biaya Administrasi 10.000,00 (di Kelurahan)
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy KTP

Setelah diberi Stempel dan Tanda Tangan maka saya selanjutnya diarahkan oleh petugas kelurahan untuk mengujungi Kantor Polisi Sekitar yang terdekat dengan domisili.

  1. Surat Pengantar dari Polsek

Sekitar pukul 08.00 saya sudah ada di kantor Polsek yang ada di Jl. Solo dekat dengan Ambarukmo Plaza. Petugas kemudian meminta beberapa persyaratan seperti yang saya tulisankan di bawah ini serta tujuan penggunaan SKCK-nya. Jika tujuannya untuk melajutkan studi maka akan ditanyakan studi di dalam atau di luar negeri. Di kantor Polsek ini sebenarnya diminta Pas Foto dengan background merah, namun karena yang pertama saya keluarkan background biru jadi kata petugasnya gak papa. Ini adalah berkas yang perlu disiapakan saat di Polsek:

  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy KTP
  • Pas Photo 4×6 Dua Lembar (Background Merah)
  • Surat Pengantar dari RT, RW, Dukuh, dan Kelurahan

Setelah pengantar selesai diketik kemudian petugas memberikan arahan agar saya menuju Polres Sleman yang berada di Jl. Magelang. Pembuatan surat pengantar di kantor Polsek ini tidak dimintai biaya, namun biasanya jika mengurus surat yang lainya petugas hanya bilang “Sukarela”.

  1. Surat Pengantar dari Polres

Setibanya di kantor pengurusan SKCK di Polres saya diarahkan kebagian pencatatan sidik jari terlebih dahulu karena sebelumnya saya belum pernah mempunyai semacam kartu rekam tentang sidik jari. Untuk pengurusan sidik jari yang perlu anda siapkan adalah:

  • Biaya Administrasi 10.000,00
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy KTP
  • Pas Photo 4×6 Atau 3×4 Satu Lembar (Background Merah/Biru)

Sebelum perekaman sidik jari saya terlebih dahulu diminta untuk mengisi data diri dan riwayat hidup. Perekaman sidik jari dilakukan secara manual yang biasanya dengan tinta dan elektronik… maklum jaman makin canggih. Saya kemudian diberikan kartu sidik jari yang berisi semacam susunan huruf dan angka. Kartu tersebut lalu saya foto copy terlebih dahulu sebelum menuju ruang pengurusan SKCK. Petugas di ruang pengurusan SKCK juga menanyakan untuk tujuan lanjut studi dalam atau luar negeri. Blanko yang berisi pertanyaan seputar data diri dan riwayat catatan hukum diberikan terlebih dahulu, barulah setelah itu surat pengantar saya diproses. Persiapkanlah dokumen dan perlengkapan ini saat anda di Polres:

  • Biaya Administrasi 10.000,00
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Kartu Sidik Jari
  • Pas Photo 4×6 Empat Lembar (Background Merah)
  • Surat Pengantar dari Polsek

Berbekal sepucuk surat kemudian petugas memberi komando agar saya melanjutkan tahapan terakhir di Polda DIY.

  1. Polda

Mencari alamat Polda DIY tidak begitu susah yaa, letaknya ada di Jalan Ring Road Utara persis di depan Mall Hartono. Mall ini konon katanya adalah mall terbesar se DIY- Jateng. Begitu melewati pintu gerbang saya langsung disapa oleh petugas penjaga dengan wajah yang cukup serius dan suara tegas, sesuai prosedur yang berlaku memang tamu wajib lapor. Saya diminta untuk membuka masker dan kaca penutup helm , wahh..wahh cukup deg-degan masuk markas polisi dengan pelat motor mati dan sempat ketahuan melawan arah sebelum masuk gerbang.

Ruangan tempat pengurusan SKCK di Polda DIY ada sederatan dengan pos penjagaan yang tidak jauh dari pintu gerbang. Berkas dan persyaratan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Biaya Administrasi 10.000,00
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy KTP
  • Pas Photo 4×6 Satu Lembar (Background Merah)
  • Surat Pengantar dari Polres

Pertanyaan yang sama kembali ditanyakan petugas perihal tujuan SKCK untuk lanjut studi dalam atau luar negeri. Petugas di ruangan pengurusan SKCK kemudian memberikan blanko yang harus saya isi terlebih dahulu. Blanko ini sama dengan yang diberikan saat di Porles, isinya mengenai data diri dan riwayat catatan pelanggaran kalau pernah bersangkutan dengan kasus hukum. Tak butuh waktu lama setelah blanko dikembalikan petugas segera memproses SKCK-nya. Berikut adalah rangkuman estimasi waktu dan biaya yang saya habiskan dalam pengurusan SKCK ini.

  1. Kelurahan  = 15 Menit
  2. Polsek         = 30 Menit
  3. Polres          = 45 Menit   (*Termasuk pengurusan sidik jari (20 Menit)
  4. Polda            = 30 Menit
  5. Biaya Total yang saya keluarkan = Rp. 40.000,00

Jadi dalam pengurusan SKCK ini bisa dilakukan dalam sehari asalkan memulainya sepagi mungkin dan Surat pengantar dari RT, RW, dan Dukuh sudah diurus dihari sebelumnya. Pelayanan petugas dimasing-masing instansi saat ini juga sangat cepat dan jelas arahannya sehingga saya tidak bingung. Demikian Catatan ini saya buat semoga bermanfaat.

Jakarta, 21 Juli 2016

Berkah Dalem 🙂

2 thoughts on “SKCK Sebagai Syarat Beasiswa

Leave a comment